GPN Magelang: RPP Pelaksanaan UU Kesehatan tentang Tembakau akan Rugikan Petani

Pemerintah tengah menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sebagai peraturan pelaksana UU Kesehatan yang di dalamnya memuat aturan pengamanan zat adiktif produk tembakau dan semua produk turunannya. Hal tersebut dibahas dalam Dialog Interaktif tentang RPP Kesehatan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren (P3M) dan Gerakan Petani Nusantara (GPN) Magelang (15/11).

Ahmad Majidun, Ketua GPN Magelang mengungkapkan ada beberapa ayat dalam RPP yang berpotensi melemahkan industri tembakau terutama bagi petani. Ketiganya adalah Pasal 441, Pasal 449, Pasal 452, Pasal 453, dan Pasal 457. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah pasal 457 ayat 7 yang mana ia menganggap pasal ini dapat secara langsung merugikan petani.

“Pasal 457 ayat 7 memberikan tanggung jawab kepada Kementerian Pertanian untuk mendorong petani tembakau melakukan diversifikasi produk tanaman tembakau dan alih tanam kepada produk pertanian lain. Selain itu, ada rencana pengaturan pembatasan kandungan TAR pada produk tembakau yang dapat menyebabkan produk tembakau petani kehilangan pasar karena kandungan TAR tidak sesuai ketentuan.”, Ujar Majidun.

Panggah Susanto, Anggota DPR-RI, mengatakan RPP ini menjadi bermasalah karena kebijakannya akan menyejajarkan produk tembakau dengan psikotropika. Hal ini akan membuat petani tembakau serta industri pendukungnya menjadi lemah.

“Rokok atau produk tembakau jangan disejajarkan dengan psikotropika. Sebisa mungkin RPP ini kesehatan ini kita batalkan.”, ungkapnya.

Sementara itu pengesahan RPP yang dianggap membuat lesu industri tembakau juga akan berdampak pada kehidupan masyarakat kecil terutama pekerja industri tembakau. Daya beli masyarakat yang turun dan pembatasan rokok eceran akan menyebabkan banyaknya PHK pada insutri tembakau. Hal tersebut disampaikan oleh Feryando Saragih, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Kemenaker menolak adanya pasal yang berdampak pada kondisi tenaga karena akan berdampak pada tingginya angka PHK.”, Ujarnya

Sementara itu, Wisnu Broto, Asosiasi Petani Tembakau Jateng menganggap bahwa peraturan ini jelas-jelas mendeskritkan petani tembakau beserta industrinya.

“Saya prihatin dengan adanya peraturan ini, peraturan yang mendeskritkan petani tembakau dan industrinya. Padahal saat ini petani tembakau memiliki kondisi ekonomi yang relatif kecil dibandingkan di negara lain.” Ungkap Wisnu.

Petani Nusantara

Petani Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *